Minggu, 22 Maret 2020

Mata Kuliah : Etika Profesi
Pertemuan Ke-2

TERMINOLOGI ETIKA:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ETIKA adalah :

 1)Ilmu tentang apa yang baik & buruk, tentang hak & kewajiban moral.
 2)Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
 3)Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, ETIKA berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik.
Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ETIKA adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.



MORAL:

Sony Keraf mengatakan bahwa MORALITAS adalah sistem tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.

MORALITAS menekankan, " inilah cara anda melakukan sesuatu".

ETIKA lebih kepada, "mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?"



Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

  1) Kebutuhan individu
      Contoh: Korupsi  -----   alasan ekonomi
  2) Tidak ada pedoman
       Contoh: Area "abu-abu", sehingga tak ada panduan
  3) Perilaku dan kebiasaan individu
       Contoh: Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
  4) Lingkungan tidak etis
       Contoh: Pengaruh dari komunitas
  5) Perilaku orang yang ditiru
       Contoh: Efek primordialisme yang kebablasan


Sanksi Pelanggaran Etika :

   1)Sanksi Sosial
       Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan.
   2)Sanksi Hukum
       Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum   Pidana menempati prioritas
       utama, diikuti oleh Hukum Perdata.



Etika & Teknologi :

 Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia  untuk memudahkan pekerjaannya.

 Kehadiran teknologi membuat manusia kehilangan beberapa sense of human yang alami. (otomatisasi mesin refleks/kewaspadaan melambat )

 Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tuturkata.

 Emosi (touch) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.



PENGERTIAN PROFESI
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Seorang Profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian.

PROFESI :
1. Mengandalkan suatu keterampilan / keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan / kegiatan utama
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
1. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
2. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
3. Hidup dari situ.
4. Bangga akan pekerjaannya.

Mata Kuliah : Etika Profesi
Pertemuan ke-1

CIRI-CIRI PROFESI:
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.



PRINSIP ETIKA PROFESI:

1. TANGGUNG JAWAB.
    - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2. KEADILAN.
    Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3. OTONOMI.
    Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional  memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.



SYARAT SUATU PROFESI:
1)      Melibatkan kegiatan intelektual. 
2)      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3)      Memerlukan persiapan yang profesional & bukan sekedar latihan.
4)      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5)      Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6)      Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
7)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)      Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.



PERANAN ETIKA DALAM PROFESI:

1)      Etika milik setiap kelompok masyarakat     
2)      Masyarakat Profesional     
3)      Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.



KODE ETIK PROFESI yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.           


TUJUAN KODE ETIK PROFESI:
● Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 
● Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.         
● Untuk meningkatkan mutu profesi. 
● Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.             
● Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.   
● Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya sendiri.           



FUNGSI KODE ETIK PROFESI:
1)      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip  profesionalitas yang digariskan.
2)      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan.
3)      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.